Ketahanan nasional bagi Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang ketahanan Negara
Perjalanan
sejarah bangsa Indonesia tidak terlepas peristiwa kebangkitan nasional pada
tahun 1908, kemudian dilanjutkan dengan proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada
tanggal 19 desember 1948, Belanda melaksanakan agresi 2 untuk merebut ibu kota
Indonesia di Yogjakarta. Sebelum terjadinya penagkapan Sukarno Hatta sempat
mengadakan rapat untuk untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatra. Sebagai
presiden pemerinntahan darurat ditunjuk Syarifudin Prawira Negara. Peristiwa
tersebut yang selanjutnya diperingati sebagai hari bela Negara.
Peristiwa
bersejarah tersebut menunjukkan kepada rakyat Indonesia, bahwa pembela Negara
dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bangsa dan Negara, tidak hanya
diwujudkan dengan mengangkat senjata atau kekuatan militer akan tetapi juga
dapat diwujudkan melalui bidang lain seperti perjuangan politik dan diplomasi
sebagaimana yang terjadi pada 19 Desember 1948.
Sesuai
dengan amanat proklamasi kemerdekaan yang menyatakan bahwa “Pemindahan
kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya” dan pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa: 1. Negara
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah; 2. Memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, menjaga kedaulatan NKRI baik
wilayah darat, laut, dan udara termasuk warga Negara, batas-batas maritime,
pulau-pulau dan sumber daya alamnya adaah sesuatu hal yang mutlak dilakukan.
B. Rumusan masalah
1. Pengertian ketahanan Negara
2. Fungsi dan tujuan ketahanan Negara
3. Pengimplementasian ketahanan Negara bagi
rakyat
C. Tujuan pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian ketahanan
Negara
2. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan
ketahanan Negara
3. Untuk mengetahui pengimplementasian
ketahanan Negara bagi rakyat
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pertahan negara
Ketahanan nasional (indonesia) adalah kondisi dinamis suatu bangsa
(indonesia) yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional,dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman,hambatan dan
gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin
identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serts
perjuangan mencapai tujuan nasional.[1]
Pernyataan konseptual yang komplek tersebut diatasdapat dijelaskan
unsur-unsrnya sebagai berikut:
a)
Ketangguhan
Adalah
kekuatan yang mneyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat
menderita, atau dapat menanggualangi beban yang dipikulnya.
b)
Keuletan
Adalah
usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam mengguanakan kemampuan
tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
c)
Identitas
Yaitu
ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan (holistik).
Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang
dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk,sejarah,pemerintahan dan tujuan nasional
serta dengan peran iternasionalnya.
d)
Integrasi
Yaitu
kesatuan menyeluruh dalam kehidupan
nasional suatu bangsa baik unsur nasional maupun alamiah, baik bersifat
potensial maupun fungsional.
e)
Ancaman
Yang
dimasud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan
dan usaha ini dilakukan secara konseptual,kriminal,dan politis.
f)
Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang
bersifat menggugah kemampuan.
Biasanya ini terjadi karena
suatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelompok orang
merasa harus berbuat sesuatu untuk menghadapi keadaan yag dikarenakannya.
g)
Hambatan
Adalah hal atau usaha diri sendiri yang
bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsesional.
h)
Ganguan
Adalah
hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan dan
atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional ini
meruoakan kondisi dinamis yangharus duwujudkan oleh suatu negara dan harus
dibina secara dini, terus menerus dan sinergi dengan aspek2-aspek kehidupan
bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan negara tidak semata-mata tugas negara
sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketahanan negara merupakan tanggung
jawab seluruh anggota bangsa indonesia baik dalam lingkup pribadi,keluarga,dan
juga lingkungan yang lebih luas lokal maupun nasional. Apalgi modal keuletan
dan ketangguhan sudah ada pada bangsa indonesia maka sudah semestinya kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional akan bisa dikembangkan dengan baik.
Pemikiran konseptual tentang ketahanan negara ini
didasarkan atas konsep geostrategi,yaitu konsep yang dirancang dan dirumuskan
dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geograsi indonesia yang
disebut dengan konsepsi ketahanan nasional.[2]
Konsepsi ketahanan nasional (indonesia) adalah konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang,serasi,dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan negara secara utuh
dah menyeluruh terpadu berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
Konsepsi sebagaimana diuraikan diatas merupakan pedoman atau sarana untuk
meningkatan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Konsepsi ini dengan demikian menjadi metode yang digunakan daalam rangaka
mengarahkan usaha mencapai keuleytan dan ketangguhan bangsa yang diharapkan.
Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya bagi kemakmuran yang adil dan merata, jasmani dan rohani. Sedangkan
dalam keamanan dalam pengertian ini adalah kemampuan bangsa untuk melindungi
nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan dari luar.
B.
Fungsi dan tujuan ketahanan negara
1)
Fungsi ketahanan negara
Konsepsi ketahanan nasional
berdasarkan tuntutan penggunaannya berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional,
Metode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia, dan sebagai Pola dasar
Pembangunan Nasional.
a)
Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya
sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya
pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah
bangsa baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi
disiplin. Konsep doktriner ini diperlukan supaya tidak ada cara berpikir yang
terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi
maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi
menjadi hambatan. Secara lebih ekstrim, kondisi ini bahkan dapat menyebabkan
penyimpangan dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
b)
Konsepsi ketahanan nasional dalam fungsinya
sebagai pola dasar pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah dan
pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasiona di segala bidang dan sektor
pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
c)
Konsepsi ketahan nasional dalam fungsinya sebagai
metode pembinaan kehidupan nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode
integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal
sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geografi, kekayaan alam dan
penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan).[3]
2)
Tujuan ketahanan negara
Wawsan dalam mencapai tujuan
nasional dinamakan wawasan nasiomal yang dikembangkan dalam rumusan berdasarkan
falsafah bangsa dan kondisi wilayah dan rakyat negara bangsa serta lingkungan
strategis yang mempengaruhi. Disamping kesepakatan yang mantap tentang wawasan
nasional, diperlukan kesepakatan tentang konsep pengembangan kekuatan dalam
rangkah mencapai tujuan nasional. Bangsa indonesia yang telah membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau yang disebut NKRI pada 17 Agustus 1945 telah
menentaokan pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang sudah diamanatkan dalam pembukaan
UUD1945.
Alenia 2 (cita-cita nasional): negara indonesia yaitu,
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil, dan makmur. Dan alenia ke 4 ( tujuan
nasional): melindungsi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia dan untuk memajuhkan kesejahteraan umaum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Para pendahulu bangsa indonesia telah mengembangkan
wawasan nasional indonesia untuk mencapaai tujuan nasional yang dinamakan
wawasan nusantara, dan ketahanan nasional, sebagai kondisi dinamis bangsa yang
terus dibina dan dikembangkan agar selalu mengatasi semua tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang timbul, dengan kesadaran persepsi dan kesepakatan
dalam pengembangan kekuatan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional,
maka diharapkan tercipta keterpaduan sikap dan upaya bangsa indonesia.
wasantara dan tannas telah diajarkan, di masyrakat melalui berbagai jalur dan media massa untuk
dipahami, dihayati dan diamalkan.[4]
[4] H.budisanto wawasan
nusantara dan ketahanan nasional dalam kehidupann nasional dan perencanaan
pembangunan, II (3),desember 1997 vol.32
Komentar
Posting Komentar