Ketahanan nasional bagi Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang ketahanan Negara
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia tidak terlepas peristiwa kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dilanjutkan dengan proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada tanggal 19 desember 1948, Belanda melaksanakan agresi 2 untuk merebut ibu kota Indonesia di Yogjakarta. Sebelum terjadinya penagkapan Sukarno Hatta sempat mengadakan rapat untuk untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatra. Sebagai presiden pemerinntahan darurat ditunjuk Syarifudin Prawira Negara. Peristiwa tersebut yang selanjutnya diperingati sebagai hari bela Negara.
Peristiwa bersejarah tersebut menunjukkan kepada rakyat Indonesia, bahwa pembela Negara dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bangsa dan Negara, tidak hanya diwujudkan dengan mengangkat senjata atau kekuatan militer akan tetapi juga dapat diwujudkan melalui bidang lain seperti perjuangan politik dan diplomasi sebagaimana yang terjadi pada 19 Desember 1948.
Sesuai dengan amanat proklamasi kemerdekaan yang menyatakan bahwa “Pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” dan pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa: 1. Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah; 2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, menjaga kedaulatan NKRI baik wilayah darat, laut, dan udara termasuk warga Negara, batas-batas maritime, pulau-pulau dan sumber daya alamnya adaah sesuatu hal yang mutlak dilakukan.
B.     Rumusan masalah
1.      Pengertian ketahanan Negara
2.      Fungsi dan tujuan ketahanan Negara
3.      Pengimplementasian ketahanan Negara bagi rakyat
C.     Tujuan pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian ketahanan Negara
2.      Untuk mengetahui fungsi dan tujuan ketahanan Negara
3.      Untuk mengetahui pengimplementasian ketahanan Negara bagi rakyat
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian pertahan negara
Ketahanan nasional (indonesia) adalah kondisi dinamis suatu bangsa (indonesia) yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman,hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serts perjuangan mencapai tujuan nasional.[1]
Pernyataan konseptual yang komplek tersebut diatasdapat dijelaskan unsur-unsrnya sebagai berikut:
a)     Ketangguhan
Adalah kekuatan yang mneyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita, atau dapat menanggualangi beban yang dipikulnya.
b)    Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam mengguanakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
c)        Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan (holistik). Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk,sejarah,pemerintahan dan tujuan nasional serta dengan peran iternasionalnya.
d)       Integrasi
Yaitu kesatuan menyeluruh  dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur nasional maupun alamiah, baik bersifat potensial maupun fungsional.
e)        Ancaman
Yang dimasud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual,kriminal,dan politis.
f)         Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemampuan.
Biasanya ini terjadi karena suatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelompok orang merasa harus berbuat sesuatu untuk menghadapi keadaan yag dikarenakannya.
g)        Hambatan
 Adalah hal atau usaha diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsesional.
h)        Ganguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional ini meruoakan kondisi dinamis yangharus duwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergi dengan aspek2-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan negara tidak semata-mata tugas negara sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa indonesia baik dalam lingkup pribadi,keluarga,dan juga lingkungan yang lebih luas lokal maupun nasional. Apalgi modal keuletan dan ketangguhan sudah ada pada bangsa indonesia maka sudah semestinya kemampuan mengembangkan kekuatan nasional akan bisa dikembangkan dengan baik.
          Pemikiran konseptual tentang ketahanan negara ini didasarkan atas konsep geostrategi,yaitu konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geograsi indonesia yang disebut dengan konsepsi ketahanan nasional.[2] Konsepsi ketahanan nasional (indonesia) adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,serasi,dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan negara secara utuh dah menyeluruh terpadu berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Konsepsi sebagaimana diuraikan diatas merupakan pedoman atau sarana untuk meningkatan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi ini dengan demikian menjadi metode yang digunakan daalam rangaka mengarahkan usaha mencapai keuleytan dan ketangguhan bangsa yang diharapkan. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya bagi kemakmuran yang adil dan merata, jasmani dan rohani. Sedangkan dalam keamanan dalam pengertian ini adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan dari luar.
B.     Fungsi dan tujuan ketahanan negara
1)   Fungsi ketahanan negara
Konsepsi ketahanan nasional berdasarkan tuntutan penggunaannya berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional, Metode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia, dan sebagai Pola dasar Pembangunan Nasional.
a)      Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini diperlukan supaya tidak ada cara berpikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi menjadi hambatan. Secara lebih ekstrim, kondisi ini bahkan dapat menyebabkan penyimpangan dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
b)      Konsepsi ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai pola dasar pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasiona di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program.
c)      Konsepsi ketahan nasional dalam fungsinya sebagai metode pembinaan kehidupan nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geografi, kekayaan alam dan penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).[3]
2)      Tujuan ketahanan negara
Wawsan dalam mencapai tujuan nasional dinamakan wawasan nasiomal yang dikembangkan dalam rumusan berdasarkan falsafah bangsa dan kondisi wilayah dan rakyat negara bangsa serta lingkungan strategis yang mempengaruhi. Disamping kesepakatan yang mantap tentang wawasan nasional, diperlukan kesepakatan tentang konsep pengembangan kekuatan dalam rangkah mencapai tujuan nasional. Bangsa indonesia yang telah membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang disebut NKRI pada 17 Agustus 1945 telah menentaokan pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang sudah diamanatkan dalam pembukaan UUD1945.
            Alenia 2 (cita-cita nasional): negara indonesia yaitu, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil, dan makmur. Dan alenia ke 4 ( tujuan nasional): melindungsi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajuhkan kesejahteraan umaum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
            Para pendahulu bangsa indonesia telah mengembangkan wawasan nasional indonesia untuk mencapaai tujuan nasional yang dinamakan wawasan nusantara, dan ketahanan nasional, sebagai kondisi dinamis bangsa yang terus dibina dan dikembangkan agar selalu mengatasi semua tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang timbul, dengan kesadaran persepsi dan kesepakatan dalam pengembangan kekuatan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional, maka diharapkan tercipta keterpaduan sikap dan upaya bangsa indonesia. wasantara dan tannas telah diajarkan, di masyrakat  melalui berbagai jalur dan media massa untuk dipahami, dihayati dan diamalkan.[4]


[1] H.kaelan pendidikan kewarganegaraan,(yogyakarta:paradigma,2002).hlm. 59-61
[2] H.endang zaelani sukaya pengantar pendidikan warganegaraan, (surakarta:thrihanggo 2004).hlm. 44
[3] Achad zubaidi pendidikan kewarganegaraan.(jogjakarta:paradigma 2002).hlm 73-77
[4] H.budisanto wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam kehidupann nasional dan perencanaan pembangunan, II (3),desember 1997 vol.32

Komentar

Postingan Populer